GMBI DPW Sultra klarifikasi Terkait Aturan Ekspor Ikan Fresh, Di Balai Karantina Perwakilan Sultra Dan Beacukai Kendari

Kendari CatatanSultra.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Dewan Perwakilan Wilayah- Sulawesi Tenggara (DPW-Sultra) Sebagai Sosial Control Dan Monitoring Kepada Seluruh Instansi Baik Pemerintah Maupun Swasta Tentunya Menjadi Aktifitas Rutin Yang Di Laksanakan Oleh Organisasi LSM GMBI,Salah Satunya Berkunjung Ke Balai Karantina Perwakilan Sultra Dan Beacukai Kendari Pada Hari Jum,at (15/11/2024).

 

Pada Kesempatan ini,Ketua LSM GMBI Sultra Muh.Ansar.s.SH Saat Di kunjungi Awak Media ini Mengatakan “Kunjungan Kami Ke Balai Karantina Perwakilan Sultra Dan Beacukai Kendari, Mengklarifikasi Terkait Adanya Pembatalan Ekspor Ikan Milik Salah Satu Perusahaan CV.ABK, Tentunya Kami Sebagai Organisasi Sosial Control Dan Monitoring Mempertanyakan Peran Pemerintah Dalam Hal Tranparansi Yang Di Atur Oleh Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik Dan Undang-undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Tegasnya.

 

“Kami Pertanyakan Kepada Balai Karantina Sultra Dan Beacukai Kendari Dasar Dari Pembatalan Pengiriman Barang Dari CV.ABK,Karena Pihak Perusahaan CV.ABK Mempunyai Dokumen BKIPM Serta Dokumen Lainnya” ungkap Ansar.

 

Lebih Lanjut, Ansar Mengatakan, terkait Dengan Permasalahan ini Tentunya Pihak Perusahaan CV.ABK Sangat Di Rugikan Dengan Keputusan Salah Satu Oknum Pejabat Balai Karantina Sultra Yang Di Duga Keliru Dalam Mengambil Keputusan Sehingga Barang Dari Perusahaan CV.ABK Tersebut Batal Untuk Di Ekspor, Sehingga Terdapat Kerugian, Baik Secara Materi Dan Kepercayaan Kepada Konsumen (Investor).

 

Pak Amsal Pihak Balai Karantina Sultra Saat Di Temui Di Kantornya Menjelaskan Melalui Berita Acara Pada Hari Jum,at Tanggal 15 Bulan November 2024 “Bahwa Dari Pemerintah Pusat Mengintruksikan, Barang yang Tidak Memiliki Dokumen K-I 1 Akan Dan Tetap Di Tolak.

 

“Dokumen K-I 1 Harus Di Tanda Tangani Langsung Pejabat Karantina,Dasar Penolakan Terkait UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan,Ikan Dan Tumbuhan PP 29 Tahun 2023” Pungkasnya.

 

Di Hari Yang Sama, Bapak Andi AM Pihak Beacukai Kendari Menjelaskan Melalui Berita Acara “Beacukai Adalah Pintu Gerbang Dan Ekspor, Ketika Melakukan Ekspor Harus Mengikuti Regulasi Yang Ada Dengan Melampirkan Sertifikat Kesehatan Ikan Dan Produk Perikanan( HC)Atau Surat Persetujuan Muat (SPM) Beacukai Kendari Juga Memberi Ruang Dan Forum Group Diskusi (FGD) Dan Menghadirkan Pelaku Usaha BPPMHKP, BKI Dan Beacukai Mencari Win-Win Solusion” jelasnya.

 

Menanggapi Dan Menganalisa Keterangan Dua Perwakilan Instansi,Baik Balai Karantina Sultra Dan Beacukai Kendari,Ketua LSM GMBI Sultra, Muh. Ansar. S.SH. Mengapresiasi Keinginan Pihak Beacukai Kendari Untuk Melakukan Forum Group Diskusi (FGD) Dengan Mengundang Pihak Terkait Yaitu Pengguna Jasa Beserta Elemen Dan Organisasi Masyarakat.

 

“Ketua LSM GMBI Sultra Juga Akan Melakukan Penyuratan Ke Kepala Badan Karantina Indonesia, Guna Mempertanyakan Tindakan Yang Di Lakukan Oleh Salah Satu Oknum Pejabat Balai Karantina Perwakilan Sultra Terkait Prosedur Sehingga Terjadinya Pembatalan Ekspor Barang Milik CV.ABK Apakah Sudah Sesuai Atau Belum Sesuai” Tegasnya.

 

Di Tempat Terpisah,Pihak CV.ABK Angkat Bicara “CV.ABK Masih Melakukan Ekspor Ikan Fresh Dengan Dasar Dokumen Yang Di Berlakukan Sejak Awal Melakukan Ekspor Ikan Fresh Sampai Hari Penahanan Pembatalan Ekspor Ikan Fresh Oleh Pihak Bki”.

 

“Sebagaimana Yang Telah Berjalan Beberapa Tahun Sampai Hari Penahanan Pembatalan Ekspor Ikan Fresh Dengan Dokumen Yang Di Gunakan Oleh CV.ABK Masih Di Nyatakan Sah Oleh UUD Sebagaimana Di Jelaskan Oleh Pihak Beacukai Kendari, Mengingat Kegiatan Ekspor Ikan Fresh Melibatkan Beberapa Instansi Pemerintah Di Antaranya : BKIPM, BEACUKAI, BI Dan Pemerintah Daerah, Sehingga Penerapan Dokumen Kil Sebagai Persyaratan Ekspor Ikan Fresh, Yang Kemudian Di Jadikan Persyaratan Ekspor Ikan Fresh Yang Baru Di Berlakukan Dan Dokumen Yang Menjadi Sebab Pembatalan Ekspor Ikan Fresh”

 

“Jika Tidak Memiliki Dokumen Kil, Harus Melibatkan Atau Ada Pertemuan Antara Semua Instansi Terkait Untuk Membicarakan, Apakah Sah Dokumen Kil Sudah Boleh Untuk Di Jadikan Sebab Untuk Prosedur Pembatalan Ekspor Ikan Fresh Jika Tidak Memiliki Dokumen Kil Dari BKI, Sebagaimana Aturan Yang Lama Sedang Di Berlakukan Dan Masih Di nyatakan Sah Oleh Pihak Beacukai Dan Bpppmkhp Paska Masa Transisi Di Pisahkan Antara BKI Dan Bpppmkhp” Pungkasnya.

 

 

 

 

 

Reporter : Ra

Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup